Friday, 19 September 2014

DEMOKRASI RELIGI (MONARKI KERAKYATAN)

Unknown | 14:47 |
     Demokrasi dengan segala bentuk karakteristiknya selalu berupaya untuk menawarkan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, serta diusungnya kesamaan hak disegala bidang telah melahirkan sikap egaliterisme, emansipatorisme, dan lain-lain sebagaimana yang umumnya dirumuskan para ahli demokrasi, akan tetapi dalam kancah yang lebih konkrit dapat dibuktikan bahwa umumnya setiap negara yang mengklaim demokrasi sebagai jargonya secara yuridis akan mengalami kegagalan pada kenyataanya, karena adanya implikasi yang berberseberangan jalan dan tentunya membawa konsekuensi pada kerusakan dalam tatananan dan sistem yang ada dalam kehidupan dengan munculnya sikap yang berlebihan dalam memaknai demokrasi atau adanya upaya kesengajaan mengkelirukannya untuk memenangkan kepentingan tertentu.
       Hal ini dibuktikan dalam lintasan historis bahwa Yunani sebagai negara lahirnya teori demokrasi dahulunya memprolamirkan dirinya sebagai negara kerakyatan tertinggi (demokrasi) hanya mampu berbicara dalam dataran konseptual, sedangkan dalam sistem ketata-negaraannya teraplikasi diwarnai oleh perebutan kekuasaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan kekuasaan, dan pada tingkat ironisnya lagi terjadi penggulingan kalangan pemikir sebagai tempat munculnya gagasan demokrasi tersebut dari pihak yang merasa dirugikan dengan sistem demokrasi tersebut.

       Demikian juga Barat khususnya Amerika dan sekutunya yang menjunjung tinggi demokrasi hampir semua kebijakan politiknya selalu dimanfaatkan oleh kalangan tertentu untuk mendukungan kepentingan sepihak dan meninggalkan keinginan lain yang lebih mayoritas, sehingga mengakibatkan terjadinya chaos ditengah masyarakat yang itu sendiri sangat kontradiktif dengan ide demokrasi yang mengutamakan nilai kebersamaan dari pada keinginan sahwat kekuasaan pihak yang mayoritas.
       Kemudian disebagian negara mayoritas negara Timur juga telah berupaya untuk melakukan penetrasi terhadap kebangunan demokrasi telah mengalami kegagalan sebagaimana pendahulunya, sebagaimana Indonesia juga yang menganut sistem demokrasi terpimpin dalam catatan sejarahnya menunjukkan bahwa pada dekade awal dan orde baru nuansa kepemimpinan demokrasi lebih cenderung diwarnai oleh legitimasi untuk memperkokoh kekuasaan bukan kepada pemenuhan kepentingan rakyat, selanjutnya pasca dibukanya ‘kran’ reformasi juga mengilhami munculnya demokrasi disegala bidang mengakibatkan terjadinya kebebasan yang tidak terkontrol dan tentunya juga mengakibatkan rusaknya tatanan kemasyarakatan.

        Beranjak dari kondisi ini nampaknya kegagalan proyeksi yang ditawarkan demokrasi dalam membangun masyarakat adil dan makmur menjadikannya kehilangan kesempatan dalam partisifasi pembangunan global atau muncul ketidak percayaan bagi sebagian kalangan akan gagasan demokrasi tersebut membawa perbaikan dalam sendi kenegaraan, akan tetapi kegagalan tersebut terjadi bukan disebabkan gagasan demokrasinya melainkan adanya kenyataan yang tidak sama antara gagasan dan aplikasinya dalam menerjemahkan demokrasi dalam kehidupan yang lebih riel dan luas lagi.

       Terlepas pada kecenderungan tentunya harus dibangun system demokrasi yang beradab dengan merujuk kembali kepada teks agama sendiri sebagaimana dengan jelas ditemukan adanya indikasi untuk membedakan antara demokrasi yang dipahami secara konvensional khususnya Barat dengan demokrasi-religi sebagaimana dalam Q.S. al-Baqarah: 30, menyatakan tentang sikap demokrasi terpimpin Tuhan kepada para Malaikat dengan mengajukan rencana kerja (action plan) penciptaan khalifah (pengganti atau pemimpin) yang disambut dengan spontanitas para Malaikat dengan sikap protes, akan tetapi Tuhan lebih cenderung untuk memilih gagasan yang disampaikan-Nya dengan landasan inni a‘lam ma la ta‘lamun, sehingga pada akhirnya para Malaikatpun menyetujui kebijaksanaan yang diambil Tuhan.

      Disini ini dapat dilihat bahwa esensi demokrasi yang ditawarkan Barat dan demokrasi-religi sungguh jauh berbeda pada aspek substansinya, karena demokrasi-religi lebih cenderung memilih kebenaran sebagai targetnya daripada mayoritasnya, dan sikap tersebut akan membawa pada konsekuensi bahwa kebijaksanaan diambil berdasarkan pada kebenaran yang dikandungnya bukan pada kemayoritasannya, karena apabila kebenaran yang menjadi target utamanya kesenjangan jauh yang terjadi antara teks dan realitas akan dapat diseimbangkan dengan nilai yang ditawarkan kebenaran yang beradaban lebih dekat pada kebaikan dan keadilan, sehingga perbaikan dalam sendi masyarakat dapat dilakukan secara intensif dengan ditatanya keianginan semua pihak dalam kebijaksanaan yang terkandung didalamnya kebenaran.

      Dengan demikian demokrasi-religi akan jauh lebih mampu untuk mengarahkan kecenderungan kebutuhan manusia, karena dilandasi dengan spirit kebenaran didalamnya yang tentunya lebih memiliki komitmen yang tinggi untuk menciptakan keadilan sosial, dan disisi lainnya segala bentuk kebijaksanaan yang didasarkan kepada kebenaran akan lebih kuat dibanding hanya menyandarkan kepada kepentingan semata, sebagaimana dengan jelas terlihat bahwa demokrasi yang hanya dibangun atas mayoritas selalu dijadikan legitimasi untuk kepentingan tertentu, sehingga tentunya demokrasi-religi yang dibangun diatas kebenaran bukan mayoritas semata akan lebih mengarahkan kepada setiap keadaban dalam segala bentuk aktfitasnya.

      Tidak terbantahkan adanya bahwa adanya kesenjangan jauh dalam praktek demokrasi menjadikannya kehilangan kepercayaan dari masyarakat terhadap semua janji-janji yang ditawarkannya, kenyataan ini terjadinya diakibatkan target utama yang diraih demokrasi berdasarkan mayoritas semata yang sangat memungkin untuk memenangkan kepentingan tertentu. Dengan demikian demokrasi yang ideal tersebut bukan berdasarkan pada mayoritasnya melainkan kandungan kebenaran sebagaimana yang ditawarkan demokrasi-religi akan lebih mampu membangun kehidupan, sehingga lebih yang tertata dengan baik dari pada kebijaksanaan diukur dari mayoritasnya semata. Sehingga akhirnya, demokrasi-religi yang ditekankan pada aspek kebenaran lebih jauh menjanjikan dan memberikan kebaikan bagi semua kalangan termasuk berpartisifasi sebagai pilar peradaban kehidupan postmodern.

        Demokrasi Pancasila juga menawarkan sebuah gagasan yang menjiwai sila satu dengan yang lain. Sila pertama yang mendasari bahwa bangsa ini bangsa yang beragama menopang sila kedua sebagai bentuk hubungan antar manusia yang diatur dengan adap atau kesusilaan. Dan pada sila keempat dengan tegas dinyatakan bahwa pelaksanaan demokrasi diselenggarakan dengan permusyawaratan untuk mufakat. Sehingga karakteristik Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan nilai demokrasi yang berkeTuhanan.
Share this article

0 komentar:

 
Copyright © 2015 PENA KEARIFAN
Blogger Templates | Template Design By BTDesigner